Banyuwangi – Aparat Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan Pemkab Banyuwangi terkait kerusakan kaca dan genteng akibat demo sound system. Laporan atas dugaan kekerasan terhadap barang tengah diusut penyidik Reskrim.

Sejumlah manajer atau pemilik sound system dipanggil. Mereka dipanggil untuk klarifikasi atas laporan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi dengan nomor perkara Lp/B/181/V/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim. Pemanggilan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan.

Penyidik Reskrim melakukan pemanggilan secara bergantian untuk menkonflontir keterangan mereka. “Sudah ada pemanggilan, tetapi masih sebatas klarifikasi saja dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono.

Suwandono menegaskan, belum ada penetapan tersangka dikarenakan perkaranya belum naik ke tingkat penyidikan. “Prosesnya masih terus berlanjut,” tegasnya.

Seperti diketahui, aksi demo ratusan orang yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) di depan Pemkab Banyuwangi pada Selasa (21/5) lalu berbuntut panjang. Aksi bertitel sound horeg tersebut menyebabkan kaca dan genteng Pemkab Banyuwangi mengalami kerusakan.

Akibat kerusakan itu, Pemkab melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi, laporan tersebut dilayangkan Bagian Umum Pemkab Banyuwangi pada Senin (27/5) lalu sesuai nomor laporan polisi (LP)/B/181/V/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/ Polda Jatim.

Mengacu laporan tersebut, Pemkab melaporkan dugaan kekerasan terhadap orang ataupun barang sesuai pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Aksi unjuk rasa yang dilakukan pemilik sound system tersebut mengakibatkan kerusakan sejumlah aset milik Pemkab Banyuwangi.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi