Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Perkara Pengeroyokan Melalui Pendekatan Restorative Justice

Share
Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Perkara Pengeroyokan Melalui Pendekatan Restorative Justice

Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 KUHP. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, diketahui bahwa para pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai

Read more

Forum Anak Jadi Wadah Aspirasi, Bhabinkamtibmas Parit Mayor Turut Berikan Dukungan

Forum Anak Jadi Wadah Aspirasi, Bhabinkamtibmas Parit Mayor Turut Berikan Dukungan

Pontianak Timur, Kalbar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Parit Mayor Polsek Pontianak Timur, Aipda Firman, S.H., menghadiri kegiatan Forum Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat kelurahan, perwakilan sekolah, para peserta Forum Anak, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini

By Saibumi