Foya-Foya dari Hasil Jambret, Pelaku Spesialis Kalung Emas Lansia Diciduk Polisi di Cilacap
CILACAP – Aksi kriminal yang selama sebulan terakhir meresahkan masyarakat Kabupaten Cilacap akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AY (29), yang diduga menjadi pelaku serangkaian penjambretan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), berhasil ditangkap jajaran Polresta Cilacap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi terakhirnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga yang sempat dihantui aksi penjambretan di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan hasil analisis berbagai petunjuk di lapangan.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga kembali beraksi di wilayah Kecamatan Cimanggu pada Rabu, 3 Juni 2026. Tak membutuhkan waktu lama, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AY diduga bukan pelaku baru dalam dunia kriminalitas. Pria tersebut diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum.
Polisi mencatat sedikitnya enam lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya selama kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Dari enam lokasi tersebut, tiga berada di wilayah Kecamatan Majenang, sementara masing-masing satu lokasi berada di Kecamatan Cimanggu, Karangpucung, dan Wanareja.
Pola kejahatan yang dilakukan pelaku terbilang konsisten. Berdasarkan profiling yang dilakukan penyidik, pelaku secara khusus memilih perempuan lanjut usia sebagai target karena dianggap lebih rentan dan memiliki kemampuan terbatas untuk melakukan perlawanan saat aksi kejahatan berlangsung.
Dalam aksi terakhirnya di Kecamatan Cimanggu, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban. Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berinteraksi layaknya pelanggan biasa.
Ia sempat memesan kopi, menanyakan barang dagangan, hingga berbincang mengenai kondisi warung dan keberadaan suami korban. Saat korban lengah dan merasa situasi aman, pelaku secara tiba-tiba menarik kalung emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Modus yang tampak sederhana tersebut ternyata cukup efektif untuk mengelabui korban. Pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang fokus melayani pelanggan sehingga tidak menyadari ancaman yang sedang mendekat.
Beruntung, aksi penjambretan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu tim kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta pola pergerakannya setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Melalui kombinasi analisis CCTV, keterangan saksi, dan penyelidikan lapangan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua kalung emas hasil kejahatan, helm, tas, jaket, kaus, celana, serta uang tunai sebesar Rp2.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aksi penjambretan dilakukan sebagai sumber pendapatan utama pelaku dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena seluruh korban yang menjadi sasaran merupakan perempuan lanjut usia. Kelompok lansia dinilai memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap tindak kriminal jalanan sehingga membutuhkan perlindungan ekstra dari seluruh elemen masyarakat.
Keberhasilan Polresta Cilacap mengungkap kasus ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pemanfaatan teknologi pengawasan seperti CCTV dalam membantu proses pengungkapan tindak pidana. Selain itu, kecepatan pelaporan masyarakat juga berperan besar dalam mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka AY kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dengan tertangkapnya tersangka, aparat kepolisian berharap masyarakat kembali merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Polresta Cilacap juga mengimbau warga, khususnya kelompok lanjut usia, untuk meningkatkan kewaspadaan saat mengenakan perhiasan di tempat umum dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (*)