Gas Subsidi Rakyat Kecil Dioplos, Ditreskrimsus Polda Babel Gulung Pelaku

Share
Gas Subsidi Rakyat Kecil Dioplos, Ditreskrimsus Polda Babel Gulung Pelaku

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Nanang Haryono membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di sebuah gudang di Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, pemilik gudang berinisial Fa alias Ijal (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/2/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan LPG yang disinyalir menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi di wilayah Bangka.

“Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026).

Dalam penggerebekan gudang tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Fa selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang diketahui sebagai pekerja. Dari hasil pemeriksaan, Fa ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengendali utama aktivitas ilegal tersebut, sementara S hanya berstatus saksi karena mengaku bertugas mengangkut tabung gas.

Polisi juga menyita 164 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari tabung subsidi 3 kilogram dan tabung non-subsidi 12 kilogram, beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas.

“Gas LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan dan dioplos ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram,” jelas Agus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung 12 kilogram, jauh di bawah harga resmi LPG non-subsidi.

Selain tabung gas dan peralatan, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan ke berbagai titik penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kombes Pol Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat.

“Kapolda memerintahkan agar setiap keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan LPG subsidi, segera ditindaklanjuti secara cepat dan tegas,” tegas Agus.

Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi, demi memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi. (*)

Read more

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

Tembagapura, Mimika – Tawa riang anak-anak berpadu dengan hangatnya kebersamaan warga mewarnai halaman Mapolsek Tembagapura, Senin (6/7/2026). Di tengah sejuknya pegunungan Papua, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui bakti sosial serta kepedulian terhadap pendidikan generasi

By Saibumi
Sengkarut Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, IPW Desak Kortas Tipikor Polri Turun Tangan

Sengkarut Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, IPW Desak Kortas Tipikor Polri Turun Tangan

Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurut Sugeng, penyidikan terhadap dugaan manipulasi kualitas batu bara yang ditaksir menimbulkan

By Saibumi
IPW Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

IPW Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurut Sugeng, penyidikan terhadap dugaan manipulasi kualitas batu bara yang ditaksir menimbulkan

By Saibumi