Gerak Cepat Polda Bali Tangkap Residivis Viral Dimedsos Jambret WNA Dikuta
Bali - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menggulung pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar warga negara asing (WNA). Aksi kejahatan jalanan ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian, kamis 2/7/2026.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan Kronologi peristiwa bermula pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 WITA. Korban yang diketahui bernama Maia Broughton Edward sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Melasti. Saat dibonceng oleh rekannya melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Underpass Tuban, Kuta, sepeda motor mereka tiba-tiba dipepet oleh pelaku.
Dengan cepat, pelaku merampas satu unit IPhone 17 Pro Max yang saat itu sedang digenggam korban untuk melihat navigasi Google Maps. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp17.000.000 dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.
Menindaklanjuti laporan korban serta rekaman video kejadian yang viral di media sosial, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku yang telah melarikan diri keluar pulau Bali, tepatnya menuju Banyuwangi, Jawa Timur.
Bergerak cepat, tim berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan berhasil menyergap pelaku an. MAS di New Surya Hotel Banyuwangi.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku menyembunyikan barang bukti di wilayah Jimbaran, Badung Bali.
Setelah dilakukan pengembangan ke wilayah Jimbaran, Polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti. Berdasarkan rekam jejaknya, tersangka MAS ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah enam kali bolak balik masuk penjara.
Kepada Polisi, ia juga mengaku menerima empat unit telepon genggam tambahan dari seorang residivis jambret lainnya an. T.
Dalam melancarkan aksinya, modus operandi pelaku dengan sengaja mengincar WNA yang lengah saat menggunakan telepon genggam di atas motor. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban secara kasar dan merampas ponsel secara paksa, lalu kabur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX (menggunakan pelat nomor palsu).
- 5 unit telepon genggam berbagai merek (termasuk iPhone milik korban).
- Uang tunai sebesar Rp700.000.
- 2 buah kartu ATM.
"serta erlengkapan aksi: helm, jaket, sebo (penutup wajah), dan 2 buah pelat nomor palsu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut, untuk proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut, tutup Kabid Humas. (*)