Gerak Cepat Tim Macan Selatan, Terduga Pelaku Pencurian Tas Berhasil Diamankan
Pontianak , Polda Kalbar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan (Tim Macan Selatan) mengamankan seorang perempuan berinisial R yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VI/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tanggal 30 Juni 2026.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kelontong yang berada di pinggir Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Menurut Kapolsek, terduga pelaku datang ke warung milik korban dengan modus membeli es tebu. Saat korban sedang menyiapkan pesanan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil sebuah tas berwarna hijau yang diletakkan di atas meja warung.
"Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone Samsung Galaxy A15 5G warna biru, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta sejumlah dokumen pribadi berupa KTP, SIM C, KIA, dan kartu BPJS. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Selatan," ujar AKP Inayatun Nurhasanah.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pada Minggu, 30 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Macan Selatan menerima informasi mengenai seorang perempuan yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian uang di sebuah toko buah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan segera menuju lokasi dan mengamankan perempuan yang sebelumnya telah diamankan oleh warga. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tas milik korban pada 2 April 2026. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Kapolsek.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi berkas penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).