Kapolresta Pontianak Perintahkan Propam Usut Dugaan Pungli Tilang, Oknum Anggota Akan Ditindak Tegas
Pontianak, Polda Kalbar – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Jum'at 5/56/2026
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh proses penindakan pelanggaran lalu lintas wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dengan penerapan ETLE, diharapkan proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
"Apabila ditemukan anggota yang melakukan pungli dalam pelaksanaan tilang maupun pelayanan kepolisian lainnya, maka akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolresta.
Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan personel, Kapolresta juga telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat praktik pungli.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel yang mencederai kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi Polri. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Kapolresta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi pelayanan kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti guna menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polresta Pontianak.
Melalui kebijakan tersebut, Polresta Pontianak berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)