Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Fasilitasi Koordinasi Klaim Asuransi Penumpang Meninggal Dunia

Share
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Fasilitasi Koordinasi Klaim Asuransi Penumpang Meninggal Dunia

Pontianak, Polda Kalbar – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, AKP I Putu Arya Wiranata, S.TR.K., S.I.K., menghadiri kegiatan pembahasan terkait proses pengurusan klaim asuransi bagi penumpang yang meninggal dunia di atas kapal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Cabang PT Dharma Lautan Utama (DLU), Jalan Pak Kasih, Pontianak Kota.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi guna memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses pengurusan hak-hak ahli waris, khususnya terkait klaim santunan asuransi bagi penumpang yang meninggal dunia selama perjalanan laut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai instansi terkait, yakni perwakilan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) Kantor KSOP Kelas I Pontianak, Heryansyah, yang mewakili Yudi Kusmiyanto, M.M.Tr., M.Mar.E. Selanjutnya hadir AKP I Putu Arya Wiranata, S.TR.K., S.I.K. selaku Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Barat Putu Agus Erick Sastra Wirawan, S.E., M.M., AAAIK., Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak dr. Mokhamad Zainul Mukhorobin, M.M.R.S., serta pihak keluarga penumpang yang meninggal dunia.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas mekanisme penyelesaian administrasi dan persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuan klaim asuransi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian hak-hak ahli waris melalui sinergi antarinstansi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung proses koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap tahapan penanganan berjalan tertib, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengurusan klaim asuransi dapat segera diselesaikan sehingga hak keluarga korban dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Read more