Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Siantan Hulu Sampaikan Belasungkawa Melalui Sambang Duka

Share
Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Siantan Hulu Sampaikan Belasungkawa Melalui Sambang Duka

Pontianak, Kalbar - Turut berempati kepada warga binaannya yang sedang berduka salah seorang keluarganya yang meninggal dunia Bhabinkamtibmas Siantan Hulu Aipda Iwan Rudianto lakukan sambang duka. Kamis (4/6/2026).

Menurut Iwan Rudianto dirinya melakukan kegiatan ini sebagai bagian dari tugas Bhabinkamtibmas untuk selalu dekat dengan warga diwilayah kerjanya sebagai bentuk empati dan memberikan dukungan moril kepada warga yang berduka.Ucapnya.

Selain itu lanjutnya, "Ini juga sebagai upaya kami melaksanakan program Polsek Pontianak Utara "SEBANGKA" (Sedekah dan Sambang Duka) yang rutin dilaksanakan saat ada warga masyarakat atau tokoh masyarakat yang meninggal dunia kita akan hadir untuk bertakziah atau sambang duka.Tutupnya.(Dj).

Read more

Mediasi Berhasil, Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Pemenuhan Hak 131 Pekerja Senilai Rp10 Miliar

Mediasi Berhasil, Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Pemenuhan Hak 131 Pekerja Senilai Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

By Saibumi
Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

By Saibumi