REMBANG – Personel Polisi Sektor (Polsek) Rembang Kota Polres Rembang, Polda Jateng terus mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.

Kali ini kegiatan diarahkan ke Perempatan Jalan Jend Ahmad Yani Desa Sawahan Kecamatan Rembang , Kabupaten Rembang, Kamis (15/2/2024) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sutikna, S.H., M.H. menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Sutikna.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama