Polresta Pontianak Rilis Hasil Pengungkapan Kasus Bentrokan di Pontianak Timur, Situasi Dipastikan Kondusif

Share
Polresta Pontianak Rilis Hasil Pengungkapan Kasus Bentrokan di Pontianak Timur, Situasi Dipastikan Kondusif

PONTIANAK, Polda Kalbar – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak mengamankan dua orang yang terlibat bentrok yang terjadi pada Sabtu (30/05/2026) lalu di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Kedua pihak yang terlibat kejadian tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.‎‎Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri PurwantoS.I.K.,M.H, menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan korban A yang terjadi beberapa hari sebelumnya.‎‎Kapolresta mengatakan bahwa, kejadian pertama bermula di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak hingga berujung bentrok di Kecamatan Pontianak Timur.‎‎”

Keributan ini berawal pada Selasa, 26 Mei 2026, antara saudara R dengan korban A,” ujar Kapolresta

.‎‎Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah atau lapak milik A untuk menyelesaikan konflik yang terjadi sebelumnya.‎‎” Sesampainya di lokasi, R mengaku terkejut karena A keluar rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah dirinya. R kemudian menghindar dan mengeluarkan senjata api,” jelasnya‎‎Kemudian, A berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Namun, R melepaskan tembakan ke arah gagang pintu hingga peluru mengenai kaki korban.‎‎” Korban A mengalami luka tembak di paha kiri. Setelah meninggalkan lokasi, R bertemu dengan Al di Jalan Tritura Gang Haji Naim. Al yang merupakan saudara A disebut membawa senjata tajam karena tidak terima kakaknya menjadi korban penembakan,” ungkapnya‎‎. Pada pertemuan tersebut, akhirnya tambah Endang, saat itu terjadi cekcok dan kembali terjadi aksi kekerasan. R diketahui menembak Al hingga mengalami luka tembak di bagian dada kanan.‎‎Di sisi lain, Al juga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap R. Akibatnya, R mengalami sejumlah luka tusuk di lengan kiri, dada kiri bawah, dan bagian bawah ketiak kiri. Luka di lengan kiri bahkan memerlukan sekitar 60 jahitan.‎‎”

Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polresta Pontianak langsung menuju lokasi. Namun saat tiba di tempat kejadian perkara, para pihak yang terlibat telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit,” jelasnya‎‎ Endang

Kapolresta juga menuturkan bahwa, anggota kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa selongsong peluru, proyektil peluru karet, pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta bercak darah di lokasi.‎‎Dari hasil penyelidikan sementara, senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Hingga kini senjata tersebut masih dalam pencarian.‎‎” Senjata api belum ditemukan. Kami sudah melakukan penelusuran dan nantinya akan dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti,” ujar Endang.‎‎Polresta Pontianak

menangani kasus tersebut melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan karena kedua pihak saling melaporkan. Dalam laporan pertama, R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap A dan Al.‎‎Sementara dalam laporan kedua, Al ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap R.‎‎” Intinya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dan masing-masing pihak membuat laporan polisi,” tegasnya.‎‎

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Perlu diketahui pula saat ini R dan Al masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan kepolisian.‎‎” Kami masih berkoordinasi dengan dokter yang merawat. Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, proses penyidikan akan dilanjutkan,” pungkasnya. (*)

Read more

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Pontianak Selatan dan Satlantas Polresta Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Pontianak Selatan dan Satlantas Polresta Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar

Pontianak Selatan, Polda Kalbar – 13 Juni 2026. Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Enggang Selatan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel Satlantas Polresta Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di kawasan

By Saibumi