Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Perempuan, Pelaku Diamankan
Pontianak, Polda kalbar – Kapolrersta Pontianak melaksanakan konferensi Pers keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak byang telah berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (40) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada April dan Mei 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.setelah menerima informasi dari keluarga korban penyidik melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tersangka.
“Berkat koordinasi dengan Polres Malinau, tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ditangkap pada 18 Juni 2026 saat berada di Kabupaten Malinau. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.” ujar Kapolresta pada konferensi pers di Polresta Pontianak
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka hingga penahanan.
Kapolresta menegaskan, kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kepolisian. Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)