Polsek Pontianak Kota Ringkus Pelaku Pencurian di Kafe, Korban Alami Kerugian Rp41 Juta

Share
Polsek Pontianak Kota Ringkus Pelaku Pencurian di Kafe, Korban Alami Kerugian Rp41 Juta

Pontianak, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JVT alias Andre yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Sidas (bekas Cafe Orang Tua), Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam kafe dengan cara mencongkel pintu belakang bangunan sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Rajawali,” ujar AKP Deni Gumilar, Minggu (14/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin gantung merek Invico yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp41 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pontianak Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera

Read more