Rampas HP Anak 10 Tahun, Pelaku Jambret di Pontianak Dibekuk Polisi

Share
Rampas HP Anak 10 Tahun, Pelaku Jambret di Pontianak Dibekuk Polisi

Pontianak, Polda Kalbar 20/04/2026 - Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pejambretan terhadap seorang bocah beberapa waktu lalu

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si
mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M yang melapor ke Polsek Pontianak Selatan pada 16 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol Endang saat konferensi pers pada Senin, 20 April 2026.

Handphone yang dirampas merupakan Vivo Y51 warna biru dengan kerugian sekitar Rp1,9 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di kawasan Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026.

“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya.

Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo beserta kotaknya.

Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku, sementara untuk barang bukti yang dirilis masih belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya. (*)

Read more

Personel Lantas Polsek Pontianak Timur Hadir di Simpang Tanjung Raya, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar Jelang Malam Minggu

Personel Lantas Polsek Pontianak Timur Hadir di Simpang Tanjung Raya, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar Jelang Malam Minggu

Pontianak Timur, Kalbar – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, Personel Lalu Lintas Polsek Pontianak Timur melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada sore hari menjelang malam di Simpang Tanjung Raya, Sabtu. Kegiatan ini dilakukan mengingat meningkatnya volume kendaraan menjelang malam Minggu, sehingga diperlukan kehadiran personel

By Saibumi
Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Personel Lantas Polsek Pontianak Timur Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Tanjung Raya

Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Personel Lantas Polsek Pontianak Timur Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Tanjung Raya

Pontianak Timur, Kalbar – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, Personel Lalu Lintas Polsek Pontianak Timur melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada sore hari menjelang malam di Simpang Tanjung Raya, Sabtu. Kegiatan ini dilakukan mengingat meningkatnya volume kendaraan menjelang malam Minggu, sehingga diperlukan kehadiran personel

By Saibumi
Jelang Malam Minggu, Personel Lantas Polsek Pontianak Timur Atur Arus Lalu Lintas di Simpang Tanjung Raya

Jelang Malam Minggu, Personel Lantas Polsek Pontianak Timur Atur Arus Lalu Lintas di Simpang Tanjung Raya

Pontianak Timur, Kalbar – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, Personel Lalu Lintas Polsek Pontianak Timur melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada sore hari menjelang malam di Simpang Tanjung Raya, Sabtu. Kegiatan ini dilakukan mengingat meningkatnya volume kendaraan menjelang malam Minggu, sehingga diperlukan kehadiran personel

By Saibumi