Residivis Pencurian Ditangkap, Polsek Pontianak Timur Sukses Ungkap Kasus Pencurian Mesin AC
Pontianak, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Pontianak Timur/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tanggal 20 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Pemda Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pontianak Timur segera melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 20 Juli 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR yang diketahui merupakan seorang residivis. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 1 (satu) unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi, S.H., M. A.P. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pontianak Timur dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP.