Sigap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Enggang Resta dan Piket Reskrim Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite
Pontianak, Polda Kalbar – Respon Cepat Tim Patroli Enggang Resta bersama personel piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak yang dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Penindakan dilakukan pada Selasa dini hari (7/7/2026) di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis Pertalite.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik beserta barang bukti berupa 37 jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite serta 1 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman. Selanjutnya, pemilik berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
"Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat. Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ipda Ali Fathan.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.