Berita
Laporan Warga Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin di Banyumas
BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dengan menyita total 10.248 butir pil dari dua orang tersangka. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi di pusat kota Purwokerto. Kedua tersangka yang diamankan adalah IMR (36) dan IH (31). Keduanya merupakan perantau asal Aceh