Berita
Dua Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Amankan 17,04 Gram Barang Bukti
BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus dua pengedar di dua lokasi berbeda dengan menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lain. Dua tersangka tersebut seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas dan seorang wanita inisial TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan