Berita
Edarkan Sabu, Dua Pelaku Diciduk Polresta Banyumas dengan Barang Bukti 35,59 Gram
BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RTN (21) dan RGM (24), yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan R. Suwatio, Perumahan