Berita
Bersama Kejaksaan, Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu, 20 Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,